VIDEO

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak 10%

M.Ilham Chatamy 03/01/2024 09:05 WIB

Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024.

IDXChannel- Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

SHARE