VIDEO
Simak! Berikut Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Jabodetabek
Rencana pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
IDX Channel - Rencana pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, di mana wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka. Untuk wilayah Jabodetabek, Pemerintah memutuskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan harus mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.