VIDEO

Simak! Berikut Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Jabodetabek

Maman Sudirman 25/08/2021 16:55 WIB

Rencana pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.

IDX Channel - Rencana pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, di mana wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka. Untuk wilayah Jabodetabek, Pemerintah memutuskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan harus mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SHARE