Skema Power Wheeling dalam Pengembangan Energi Terbarukan
Kementerian ESDM memastikan penerapan skema PBJT atau power wheeling tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.
IDX Channel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau power wheeling tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Adapun, skema baru power wheeling diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Beleid ini nantinya akan mengatur kekhususan dan pengaturan power wheeling melalui sewa jaringan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBET).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan, skema power wheeling yang diusulkan dalam RUU EBET mengatur beberapa batasan terkait pemanfaatan jaringan transmisi. Eninya mencontohkan, nantinya pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (pembangkit IUPTLU) EBET dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung ke konsumen, baik itu di dalam wilayah usaha (wilus) PLN maupun di luar wilayah usaha lain.
Namun, dalam skema power wheeling RUU EBET nantinya akan memungkinkan pembangkit IUPTLU yang berada di wilus PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri melalui wilus di luar milik PLN dengan menyewa jaringan PLN.
Selain itu, pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik surya (IUPTLS) dan konsumen PLN yang memiliki sendiri pembangkit EBET dapat menyalurkan listrik ke beban perusahaan tertentu dengan menyewa jaringan PLN.