VIDEO

Spa Tidak Masuk Dalam Pajak Hiburan

M.Ilham Chatamy 12/01/2024 09:13 WIB

Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.

IDXChannel- Pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Hal ini dianggap memberatkan para pelaku usaha spa yang masuk dalam kategori hiburan.

SHARE