VIDEO
Tarik Ulur Rafaksi Minyak Goreng
Pengamat Kebijakan Publik, Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah wajib membayarkan rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha.
IDXChannel- Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah wajib membayarkan rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Pasalnya, hal ini telah sesuai dengan instruksi permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.