Tarik Ulur Realisasi Investasi Apple di Indonesia
Raksasa teknologi Apple sedang berusaha mencairkan hambatan berupa TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri yang menghadang peredaran iPhone 16 di Indonesia.
IDX Channel - Raksasa teknologi Apple sedang berusaha mencairkan hambatan berupa TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri yang menghadang peredaran iPhone 16 di Indonesia. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam dengan investasi USD 1 juta dolar atau Rp16 triliun, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.
Agus mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Ia mengatakan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang dilakukan terdahulu, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi, namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.
Adapun empat prinsip tersebut: pertama, perbandingan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India. Kedua, perbandingan investasi produsen HKT lain di Indonesia seperti Samsung, Huawei, dan Xiaomi. Ketiga ialah nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta keempat dan terpenting bagaimana penyerapan tenaga kerjanya.