VIDEO

Terlanjur Kena PPN 12%, Konsumen Bisa Minta Pengembalian

M.Ilham Chatamy 03/01/2025 12:46 WIB

Ditjen Pajak memastikan, terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, utamanya terkait dengan penyesuaian kebijakan PPN 12%.

IDX Channel - Ditjen Pajak memastikan, terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, utamanya terkait dengan penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu. Bagi perusahaan yang telah terlanjut memungut PPN 12% namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut, dapat melakukan kebijakan pengembalian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

SHARE