VIDEO

Transaksi E-Money dan Dompet Digital Tak Kena PPN 12%

Madi Supanji 24/12/2024 15:49 WIB

Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak memastikan transaksi dalam bentuk digital tidak akan menambah beban PPN baru. PPN 12% dipastikan hanya akan dibebankan pada biaya top up atas uang elektronik dan dompet digital dan bukan di tiap transaksi menggunakan jenis pembayaran tersebut.

SHARE