Transformasi BUMN Berlanjut Pascapengesahan UU BUMN
RUU BUMN telah disahkan pada sidang paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025 menjadi UU.
IDX Channel - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa 4 Februari 2025 menjadi undang-undang (UU). Dengan pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang, Menteri BUMN Erick Thohir optimistis BUMN akan semakin berdaya saing, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, UU BUMN juga menjelaskan terkait peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.
Danantara akan mengelola 7 BUMN yang memiliki aset jumbo. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya lembaga investasi tersebut akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi perusahaan pelat merah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mengatakan, Danantara nantinya akan menjadi super hoding BUMN yang mengkonsolidasikan aset-aset berbagai BUMN untuk dijadikan sebagai kendaraan investasi pemerintah untuk mendongkrak atau leverage aset itu.