VIDEO

UMP 2023 Naik, Tidak Berasa!

M.Ilham Chatamy 08/12/2022 14:50 WIB

Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

IDXChannel- Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023.  UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60% dari tahun 2022.

Disisilain Kenaikan 5,60% menuai banyak kertitikan karena tidak sesuai dengan permintaan para buruh yang meminta kenaikan di atas 10%. Karena kenaikan 5,60% dinilai tidak cukup di tengah inflasi dan harga harga kebutuhan yang seiring terus meningkat.

Untuk itu perlu perencanaan keuangan agar bisa survive di tengah resesi yang akan melanda 2023 nanti.

SHARE