Untung Rugi Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis
Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), mulai tahun 2025.
IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), mulai tahun 2025. Adapun berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp244,198 miliar atau tumbuh 5,9%. Optimalisasi penerimaan cukai pada tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subianto itu akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai yang dilakukan terbatas pada MBDK.
Pengenaan cukai terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula hingga pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula. "Akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis dokumen tersebut.