VIDEO
Upah Pekerja Industri Padat Karya Dipangkas 25 Persen
Para pekerja di industri padat karya yang berorientasi ekspor kini hanya akan mendapatkan upah minimal 75 persen.
IDX CHANNEL - Para pekerja di industri padat karya yang berorientasi ekspor kini hanya akan mendapatkan upah minimal 75 persen. Hal tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023 dan akan berlaku selama 6 bulan, terhitung berlakunya Permenaker tersebut.