Urgensi Revitalisasi Tata Niaga Gas LPG 3 Kilogram
Kementerian ESDM memutuskan kembali bahwa pengecer bisa menjual LPG 3 kilogram, dengan syarat status pengecer tersebut dinaikkan menjadi subpangkalan.
IDX Channel - Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Jakarta pada Selasa 4 Februari, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kembali kebijakan pelarangan penjualan gas Liqufied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer. Kebijakan tersebut, bertujuan untuk menekan permainan harga di tingkat pengecer, yang menjadikan harga gas LPG 3 kilogram lebih tinggi dari harga maksimal Rp20 ribu per tabung.
Namun belakangan keputusan tersebut direvisi. Kementerian ESDM memutuskan kembali bahwa pengecer bisa menjual LPG 3 kilogram, dengan syarat status pengecer tersebut dinaikkan menjadi subpangkalan. Dengan cara ini, pengecer akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan pangkalan, dan harga jual gas LPG bisa dikontrol melalui sistem yang berbasis teknologi.
Bahlil mengakui, selama ini PT Pertamina (Persero) kesulitan dalam mengontrol penyaluran gas LPG dari pangkalan ke pengecer. Celah tersebut pun dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menaikkan harga jual, bahkan mencapai harga Rp 30.000 per tabung dan bahkan terjadi tindak pengoplosan.
Karena itu, Presiden Prabowo meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil.