INFOGRAFIS

Alasan OJK Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta

Cahya Puteri Abdi Rabbi 09/01/2025 15:05 WIB

Debitur yang memanfaatkan fasilitas pay later ke depan harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi untuk memperketat skema buy now pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Di antara aturan yang bakal diterapkan itu terkait dengan kualifikasi debitur yang bisa menikmati fasilitas pay later ke depan.

Menurut regulasi yang diperketat itu, debitur yang bisa menggunakan pay later harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Di samping itu, debitur juga harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.

SHARE