INFOGRAFIS

Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi

Riska Anggraeni 09/05/2023 13:07 WIB

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IDXChannel - Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menjelaskan, otoritas menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yakni, POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

Serta POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Agar investasi kalian aman, yuk cek aturan khusus yang berlaku di perusahaan asuransi????

SHARE