Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IDXChannel - Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menjelaskan, otoritas menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yakni, POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Serta POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Agar investasi kalian aman, yuk cek aturan khusus yang berlaku di perusahaan asuransi????