INFOGRAFIS

BEI Ubah Batas Auto Reject Bawah dan Ketentuan Trading Halt 

Fiki Ariyanti 08/04/2025 14:30 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt).

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Penyesuaian ini berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).

Perubahan ARB dan ketentuan trading halt dilakukan BEI dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
  
Berikut penjelasannya.   

SHARE