INFOGRAFIS

BI Bebaskan Biaya QRIS di Merchant Usaha Mikro untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu

Anggie Ariesta 17/10/2024 13:36 WIB

Bank Indonesia mengumumkan penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 (nol) persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu di merchant usaha mikro.

IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 (nol) persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu di merchant Usaha Mikro (UMI). Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Desember 2024. 

Perry berharap kebijakan QRIS tersebut dapat mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Dengan kebijakan tersebut, BI ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau. 

BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat, meningkat sebesar 209,61 persen year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta. 

SHARE