INFOGRAFIS

Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker

Riska Anggraeni 17/04/2023 15:35 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya.

IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Namun, bagaimana jika THR dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui instagram resmi @Kemnaker menegaskan, THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. 

Wah kira - kira, bisa ga ya kalau THR diberi dalam bentuk Saham⁉️???? 

SHARE