INFOGRAFIS
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun
Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan,
IDXChannel - Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, apa sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal?