INFOGRAFIS

Impor Barang R&D Bebas Bea Masuk dan Cukai

Nur Ichsan Yuniarto 09/01/2025 11:25 WIB

Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (litbang) alias research and development (R&D).

IDXChannel – Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai impor barang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan (litbang) alias research and development (R&D). Hal ini dilakukan dalam meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

SHARE