INFOGRAFIS

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Anggie Ariesta 16/01/2025 18:00 WIB

Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global 15 persen, menyusul terbitnya PMK Nomor 136 Tahun 2024.

IDXChannel – Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global 15 persen. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 itu mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Pajak minimum global adalah bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan OECD serta didukung lebih dari 140 negara. Hingga saat ini, ada lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikannya.

SHARE