INFOGRAFIS
Kasasi Sritex (SRIL) Ditolak MA, Status Pailit Inkrah
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
IDXChannel – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Dengan begitu putusan atas gugatan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon itu dinyatakan inkrah.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya, Hakim Agung Nani Indrawati dan Hakim Lucas Prakoso.