INFOGRAFIS

Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya

Riska Anggraeni 03/03/2023 14:15 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak perusahaan,

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota. 

Sebab, ketetapan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Apa saja tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah?

SHARE