INFOGRAFIS

Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah

Riska Anggraeni 02/06/2023 16:50 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

IDXChannel - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Bahkan, 23 perguruan tinggi itu juga kedapatan melakukan beberapa pelanggaran seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, hingga praktik jual beli ijazah.

SHARE