INFOGRAFIS

Pemprov DKI Keluarkan Aturan Khusus Bagi Usaha Pariwisata Selama Ramadan, Ini Isinya

Riska Anggraeni 24/03/2023 14:51 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023.

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023 untuk mengatur usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri

Kira kira, aturan apa saja yang berlaku selama bulan Ramadan? 

SHARE