INFOGRAFIS

Penerapan Regulasi Co-Payment Asuransi Kesehatan Ditunda

Dinar Fitra Maghiszha 03/07/2025 12:30 WIB

Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menunda penerapan ketentuan co-payment dalam produk asuransi kesehatan.

IDXChannel – Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menunda penerapan ketentuan co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2024) lalu. 

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebelumnya.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE