INFOGRAFIS

Rincian Gaji PNS ke-13 yang Cair Juni 2023, Intip Besarannya per Golongan dan Jabatannya

Riska Anggraeni 03/06/2023 12:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

SHARE