INFOGRAFIS

Tiktok Shop Resmi Tutup, Ini Dia Sejarahnya Hingga Dilarang di Indonesia

Riska Anggraeni 05/10/2023 17:56 WIB

TikTok Shop resmi menutup layanan transaksi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

IDXChannel - TikTok Shop resmi menutup layanan transaksi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

SHARE