INFOGRAFIS

Transaksi Kripto Bakal Diawasi OJK, Nilainya Tembus Rp556 Triliun pada 2024

Rahmat Fiansyah 13/01/2025 18:20 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK.

IDXChannel – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK. Langkah itu bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan digital.

Total nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Januari-November 2024 tercatat mencapai Rp556,53 triliun. Besaran itu melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

SHARE