INFOGRAFIS

Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta

Riska Anggraeni 24/03/2023 13:00 WIB

Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli?

IDXChannel - Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!

Memberikan kembalian berupa permen saat belanja di toserba, supermarket, atau toko kelontong sudah dianggap hal yang wajar. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?

SHARE