INFOGRAFIS
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota.
Sebagai informasi, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.