10 Poin Penting POJK Bursa Karbon: Memahami Pasar dan Perdagangan Penurunan Emisi
OJK mengatur penyelenggaraan Bursa Karbon di Indonesia, ada beberapa poin-poin penting dalam POJK yang telah ditetapkan pada 2 Agustus silam.
IDXChannel—Ada sejumlah poin penting dalam POJK Bursa Karbon. POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon ini ditetapkan pada 2 Agustus 2023.
Bursa Karbon telah resmi dibuka hari ini, peresmian dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo hari ini (26/9). Dengan demikian, Bursa Efek Indonesia pun resmi mulai beroperasi sebagai penyelenggara Bursa Karbon.
Sebagai pengingat, Bursa Karbon adalah pasar yang mewadahi perdangan kredit karbon atau sertifikat penurunan atau penyerapan emisi karbon dioksida. Keberadaan pasar ini berfungsi untuk mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon hingga 43,2% dari emisi pada hari-hari normal. Dengan diperdagangkan, kredit karbon kini memiliki nilai ekonomi yang berpotensi mendatangkan keuntungan bagi penjualnya.
Penjual kredit karbon adalah perusahaan-perusahaan atau komunitas yang memiliki proyek lingkungan hidup yang terbukti menyerap karbon sesuai standar, atau memiliki proyek energi terbarukan.
Lantas, apa saja poin penting POJK Bursa Karbon? Dilansir dan disimpulkan dari POJK No. 14/2023, berikut isinya:
1. Gas Rumah Kaca yang dimaksud adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami ataupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah
2. Pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di Indonesia dilakukan lewat Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI)
3. Unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI
4. Sertifikat pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) adalah tanda bukti pengurangan emisi oleh usaha atau kegiatan yang telah diukur, dilaporkan, dan diverifikasi, dan tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor atau kode registri
5. Unit karbon merupakan Efek yang bisa diperdagangkan
6. Unit karbon yang diperdagangkan harus tercatat di SRN PPI dan Penyelenggara Bursa Karbon
7. BEI dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri selama tidak bertentangan dengan ketentuan
8. Unit Karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRN PPI harus memenuhi persyaratan: sudah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang sudah mengantongi akreditasi internasional, memenuhi persyaratan perdagangan karbon internasional
9. Unit Karbon yang diperdagangkan adalah PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha) dan SPE-GRK
10. PTBAE-PU merupakan penetapan batas emisi GRK bagi pelaku usaha, atau penetapan kuota emisi dalam periode tertentu bagi semua pelaku usaha
Dari beberapa poin penting di atas, dapat disimpulkan bahwa unit karbon yang dijual adalah sertifikat proyek penyerapan karbon yang telah tervalidasi dan terverifikasi, dan sisa kuota emisi yang dimiliki suatu perusahaan.
Semua unit karbon mesti tercatat dalam SRN PPI dan telah melewati serangkaian proses validasi dan verifikasi oleh lembaga-lembaga terakreditasi.
Pada hari perdana Bursa Karbon dibuka, transaksi pertama mencapai Rp32 miliar dengan volume perdagangan 459.914 ton karbon dioksida ekuivalen, dengan harga Rp69.600 per unit karbon.
Perusahaan yang telah menawarkan unit karbonnya adalah PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan PT Pertamina Geothermal Tbk (PGEO). Adapun perusahaan yang membeli unit karbon antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan lain-lain.
Itulah beberapa poin penting POJK Bursa Karbon yang patut diperhatikan. (NKK)