32 Tahun Melantai di Bursa Nasional, Bentoel Internasional (RMBA) Resmi Undur Diri
RMBA mengakhiri 32 perjalanannya sebagai emiten di bursa nasional, usai melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) pada 5 Maret 1990.
IDXChannel - PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) kembali menyampaikan update proses yang dijalankan perusahaan seiring keputusannya untuk mengubah status perusahaan dari semula sebagai perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup (Go Private). Sejalan dengan itu, RMBA juga melakukan penghapusan data saham (delisting) dari papan perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan untuk Go Privat sekaligus Delisting diambil perusahaan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang digelar perusahaan pada 28 September 2021 lalu. Dengan keputusan tersebut, RMBA mengakhiri 32 perjalanannya sebagai emiten di bursa nasional, usai melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) pada 5 Maret 1990 silam, dengan harga perdana saham saat itu ditawarkan sebesar Rp3.800 per saham.
Saat itu, RMBA tercatat sebagai produsen rokok kretek pertama yang mencatatkan sahamnya di bursa saham dan menjadi perusahaan publik (Tbk). Dikuasai oleh Rajawali Corpora sebagai pemegang saham pengendali, pada 17 Juni 2009 British American Tobacco (BAT) mengambil alih 56 persen saham RMBA dengan nilai investasi mencapai US$494 juta.
Hanya dalam hitungan bulan, BAT kemudian terus memperbesar porsi kepemilikannya menjadi 85 persen, dan akhirnya mencapai 99,74 persen pada 25 Agustus 2009 lalu. Sebelum memutuskan Go Private sekaligus Delisting, BAT kabarnya sempat menyanggupi pembelian kembali (buyback) saham RMBA yang masih dimiliki publik dengan harga Rp1.000 per saham. Angka tersebut 226,8 persen lebih tinggi dibanding harga penutupan terakhir saham RMBA saat disuspensi per 5 Agustus 2021, yaitu Rp306 per saham.
Sejauh ini, menurut Direktur RMBA, Dinar Shinta Ulie, proses pengurusan Go Private dan Delisting masih terus berlanjut hingga saat ini dengan didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang kompeten di bidangnya, guna memastikan setiap tahapan yang dilalui Perseroan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinar menjelaskan, tahun 2022 masih menjadi tahun yang penuh tantangan bagi industri tembakau nasional. Hal ini selain disebabkan oleh kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE), juga dipicu oleh kurangnya tingkat prediktabilitas peraturan, meningkatnya perdagangan rokok ilegal serta minimnya insentif untuk mendorong investasi.
Kondisi ini disebut Dinar memberikan tekanan yang sangat besar bagi industri tembakau secara keseluruhan. Tak hanya itu, RMBA juga berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan keberlanjutan industri tembakau melalui regulasi yang berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Terlepas dari tantangan tersebut, kami sangat yakin bahwa RMBA akan terus berperan aktif dalam perekonomian Indonesia, dengan menciptakan nilai dan masa depan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan," tegas Dinar. (TSA)