4 Jenis Biaya saat Transaksi Jual Beli Saham
Beberapa jenis biaya saat transaksi jual beli saham memberikan informasi yang menarik dan layak Anda ketahui.
IDXChannel - Beberapa jenis biaya saat transaksi jual beli saham memberikan informasi yang menarik dan layak Anda ketahui.
Seperti diketahui dalam pembelian saham, Anda akan dikenakan beberapa biaya tak terduga. Mulai dari komisi broker, hingga biaya lainnya.
Lantas apa saja jenis biaya saat transaksi jual beli saham? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Jenis Biaya saat Transaksi Jual Beli Saham
Kami mencatat sedikitnya ada empat jenis biaya saat transaksi jual beli saham. Apa saja itu? Simak penjelasannya.
1. Komisi kepada broker
Broker adalah perantara yang menghubungkan transaksi saham investor ke sistem perdagangan yang ada di Bursa Efek. Karena itu sebagai perantara, broker berhak mendapatkan komisi atas setiap transaksi yang terjadi dan biasanya dibebankan langsung kepada investor.
Biaya komisi yang dibebankan bisa dikatakan ringan, yaitu antara 0,15% - 1.35%, tergantung dari nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksinya, maka semakin besar pula komisi yang didapatkan oleh broker.
Tapi, jangan khawatir karena persentase biaya komisi ini sama sekali tidak merugikan bila dibandingkan dengan nilai investasi. Jika seandainya nilai investasimu sebesar Rp30 juta dengan persentase komisi 0,2%, maka biaya komisi yang dibebankan adalah Rp60 ribu.
2. Biaya transaksi
Selain itu, ada juga biaya transaksi atau sering disebut levy juga dibebankan kepada investor atas penggunaan jasa yang BEI sediakan selama terjadinya aktivitas jual beli saham.
Besarnya biaya levy yang dibebankan adalah sekitar 0,04% dari total transaksi. Biaya ini akan didistribusikan masing-masing sebesar 0,01% kepada BEI, KSEI, KPEI untuk biaya kliring dan dana jaminan.
Biaya transaksi ini dimaksudkan sebagai bentuk imbal jasa kepada BEI yang sudah melancarkan aktivitas jual beli saham. Sehingga, perdagangan selalu berjalan lancar selama jam bursa berlangsung.
Sama seperti komisi broker, levy sama sekali tidak memberatkan para investor. Jika dibandingkan dengan nilai transaksi harian, maka persentase untuk levy sangatlah kecil.
4 Jenis Biaya saat Transaksi Jual Beli Saham. (FOTO : MNC MEDIA)
3. Biaya Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap transaksi, baik barang maupun jasa akan dikenakan biaya PPN sebesar 10%, termasuk dalam aktivitas jual beli saham.
Biaya ini akan dibebankan langsung kepada investor setiap kali bertransaksi, yang nilainya disesuaikan dengan total transaksi yang bersangkutan. Semakin besar, maka semakin banyak yang dibayar.
Tapi tenang, investor hanya perlu membayar dasar pengenaan PPN-nya saja yaitu sebesar 0,03%. Tentu bukan nominal yang besar kalau dibandingkan dengan total transaksi dalam satu hari, bukan?
4. Pajak Penghasilan (PPh)
Selanjutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang investor berhasil dapatkan saat investasi saham.
Mengingat dasar penghitungannya berdasarkan penghasilan, maka biaya ini hanya dibebankan saat investor menjual saham.
Pajaknya bersifat final yang nantinya akan dibayarkan oleh pihak sekuritas kepada direktorat pajak.
Besarnya pajak yang dibebankan adalah 0,1% dari total transaksi yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun.
Pihak sekuritas biasanya akan memberitahukan tentang besarnya pajak penghasilan yang dipotong dari penjualan saham. Pastikan kamu selalu cek untuk mengetahui potongan yang diberlakukan padamu.
Itulah penjelasan jenis biaya saat transaksi jual beli saham. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)