MARKET NEWS

7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Iqbal Widiarko 03/08/2023 19:20 WIB

Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia dapat menambah wawasan ekonomi anda lebih luas lagi terkait dengan jenis pasar.

7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia dapat menambah wawasan ekonomi anda lebih luas lagi terkait dengan jenis pasar yang berguna sebagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun seperti sebuah saham.

Pasar modal akan menjalankan fungsinya saat perusahaan dapat mengumpulkan dana dengan menjual saham. Publik, perusahaan lain, institusi atau pemerintah kemudian membeli saham ini dan setelah jangka waktu tertentu, saham yang diperoleh membagikan dividen (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada pembeli (pemilik).

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (3/8/2023), IDX Channel telah merangkum lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, sebagai berikut.

Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

1. Bank Kustodian

Bank Kustodian merupakan bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berhubungan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

3. Wali Amanat

Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

7 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)

4. Pemeringkat Efek

Pemeringkat Efek merupakan Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.

5. Perusahaan Emiten

Perusahaan emiten berguna sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan memiliki sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) merupakan pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) merupakan penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Itulah beberapa lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang masih eksis hingga saat ini. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel. (MYY)

SHARE