9 Bulan Disuspensi Imbas Gagal Bayar, Ini Upaya Anak Usaha PTPP (PPRO) Hindari Delisting
Anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO) terancam delisting setelah disuspensi selama lebih dari 9 bulan sejak 15 Oktober 2024.
IDXChannel - Anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO) terancam delisting setelah disuspensi selama lebih dari 9 bulan sejak 15 Oktober 2024.
Perseroan terus berupaya memperbaiki kondisi yang menjadi penyebab suspensi yakni gagal bayar pada bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.
Adapun pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024.
Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur.
Dalam hal ini, perseroan telah merampungkan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi pada 17 Februari 2025.
"Perjanjian perdamaian ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat semua kreditur perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, progres pengajuan surat kepada wali amanat untuk pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dalam rangka melakukan penyesuaian atas perjanjian perdamaian terhadap putusan homologasi baru mencapai 25 persen dari target pada kuartal I-2026. Hal ini dikarenakan pelaksanaan RUPO tertunda sampai dengan selesainya diskusi wali amanat dengan OJK.
Sebagai informasi, PPRO mengalami penurunan peringkat menjadi idD imbas gagal bayar surat utang. PPRO sebelumnya merupakan saham konstituen papan pemantauan khusus (PPK) yang diperdagangkan dengan mekanisme full periodic call auction (FCA).
Penyebab utama PPRO terjerat FCA adalah karena likuiditas, khususnya saham yang memiliki rata-rata di bawah Rp51 per saham, dengan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.
Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO yakni PTPP 64,96 persen, masyarakat 34,97 persen, dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan 0,07 persen.
(DESI ANGRIANI)