Adhi Karya (ADHI) Hadapi Gugatan PKPU Rp91 Miliar, Ini Langkah Manajemen
Gugatan tersebut diajukan oleh Machfud Suroso (Pemohon 1 PKPU) yang merupakan Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras (Pemohon 2 PKPU).
IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) tengah menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp91 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Machfud Suroso (Pemohon 1 PKPU) yang merupakan Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras (Pemohon 2 PKPU).
Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor pada Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor pada 2010.
Proyek tersebut dikelola oleh kerja sama operasi (KSO) antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dimana perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas usaha terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon, manajemen menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pemohon PKPU yang totalnya kurang lebih Rp91 miliar tersebut tidak tercatat dalam laporan manajemen maupun keuangan KSO ADHI-WIKA," tulis manajemen ADHI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/9/2024).
Karena itu, manajemen ADHI menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Dalam proses ini, ADHI melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum guna mengawal dan memastikan proses hukum ini
berjalan dengan baik.
"ADHI meyakini bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak obyektif dan adil dalam memproses tuntutan dari penggugat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tulis manajemen ADHI.
Adapun tuntutan yang diajukan tidak memengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. ADHI tetap fokus pada pelaksanaan proyek dan tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan.
(DESI ANGRIANI)