MARKET NEWS

Ajukan Insentif Perpajakan, PPh Badan Bisa Turun hingga 17 Persen

Fahmi Abidin 25/11/2019 10:00 WIB

Berjanji akan berikan beragam insentif perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakini akan menarik investasi.

Ajukan Insentif Perpajakan, PPh Badan Bisa Turun hingga 17 Persen. (Foto: Ist)

IDXChannel - Berjanji akan berikan beragam insentif perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakini akan menarik investasi. Langkah awal yang diambil adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang bisa mencapai 17%.

Sri Mulyani mengatakan bahwa penurunan PPh akan dilakukan bertahap dari tarif awal 25%. Pada 2021-2022, tarif akan turun menjadi 22% dan pada 2023 akan menjadi 20%.

Keuntungan baru bagi perusahaan yang go-public alias emiten yang baru melantai di Bursa Efek Indoensia (BEI), karena ke depannya bisa menikmati tarif PPh Badan istimewa yang lebih rendah 3% dibanding tarif dasar.

“Dengan demikian untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen, karena turun 3 persen di bawah tarif,” katanya dilansir laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11).

Menurut Sri mulyani, selain PPh Badan pemerintah juga akan menghapus pajak dividen. Pembebasan pajak ini berlaku baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Selain itu, tarif PPh pasal 26 atas bunga juga akan mengalami penurunan dari 20%. Pajak tersebut dikenakan atas subjek pajak luar negeri yang mendapat bunga dari dalam negeri.

Sementara itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa seluruh insentif pajak nantinya akan dimasukkan dalam Omnibus Law. Sehingga aturan ini akan komprehensif mulai dari tarif PPh Badan hingga pajak perusahaan Over-The-Top (OTT) asing seperti Netflix dan Spotify. (*)

SHARE