MARKET NEWS

Akuisisi LAPD, JSI Sinergi Mas Gelar MTO Senilai Rp84,2 Miliar

Rahmat Fiansyah 02/03/2026 08:05 WIB

Pengendali baru PT Leyand International Tbk (LAPD), PT JSI Sinergi Mas menggelar Penawaran Tender Wajib (MTO) atas saham LAPD yang dimiliki masyarakat. 

Pengendali baru LAPD, PT JSI Sinergi Mas menggelar Penawaran Tender Wajib (MTO) atas saham LAPD yang dimiliki masyarakat. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemegang saham pengendali baru PT Leyand International Tbk (LAPD), PT JSI Sinergi Mas menggelar Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) atas saham LAPD yang dimiliki masyarakat. 

Proses MTO akan berlangsung selama 30 hari terhitung sejak 28 Februari 2026 Hingga 29 Maret 2026. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp51 per saham, dengan nilai maksial transaksi Rp84,2 miliar. JSI menegaskan telah menyiapkan dana yang memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dalam MTO tersebut.

Sebagai informasi, kewajiban MTO tersebut muncul setelah JSI Sinergi Mas resmi menuntaskan pengambilalihan pengendalian perseroan pada 10 November 2025. Dalam aksi korporasi ini, JSI Sinergi Mas membeli sebanyak 2,08 miliar saham LAPD dari sejumlah pemegang saham lama, termasuk Layman Holdings Pte Ltd dan beberapa investor individu. 

Selanjutnya, sebagai bagian dari penyesuaian porsi kepemilikan, pengendali baru melakukan aksi sell-down melalui pasar sekunder sebanyak 57,5 juta saham kepada publik. Dengan langkah itu, kepemilikan bersih JSI Sinergi Mas tercatat sebanyak 2,02 miliar saham atau setara 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh LAPD.

Mengacu pada ketentuan POJK No. 9/2018, JSI Sinergi Mas wajib menggelar Penawaran Tender Wajib atas saham publik. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 27 Februari 2026, JSI menyatakan akan menawarkan pembelian hingga maksimal 1,65 miliar saham atau sekitar 41,6 persen dari total saham beredar. 

"JSI Sinergi Mas juga menegaskan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, maupun mengubah status LAPD menjadi perusahaan tertutup," kata manajemen JSI Sinergi Mas, Senin (2/3/2026).

Apabila di kemudian hari terdapat rencana ke arah tersebut, pengendali baru menyatakan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai catatan, penawaran tender wajib ini tidak berlaku atas saham-saham tertentu, antara lain saham yang telah menjadi bagian dari transaksi pengambilalihan sebelumnya serta saham milik pemegang saham yang secara tertulis menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam MTO.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE