Anak Usaha BREN Raih Pinjaman Rp5,4 Triliun untuk Geothermal Sekincau dan Hamiding
Star Energy memperoleh fasilitas pinjaman dari Bangkok Bank senilai USD300 juta atau setara Rp5,4 triliun.
IDXChannel - Star Energy Group Pte. Ltd, anak perusahaan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memperoleh fasilitas pinjaman dari Bangkok Bank Public Company Ltd maksimal USD300 juta atau setara dengan Rp5,4 triliun.
Dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/7/2026), pada 17 Juli 2026, Star Energy dan Bangkok Bank menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka dengan plafon USD300 juta. Pinjaman tersebut akan dipakai untuk proyek panas bumi Suoh Sekincau dan Hamiding.
Secara rinci, pinjaman tersebut terdiri dari dua komitmen, yakni fasilitas A senilai USD105 juta dan fasilitas B sebesar USD195 juta. Ketersediaan pinjaman fasilitas A hingga 31 Agustus 2026 dan fasilitas B hingga 30 Desember 2027. Adapun jatuh tempo berlaku 60 bulan dihitung dari penarikan pinjaman.
Fasilitas A akan digunakan untuk biaya prakonstruksi proyek geothermal Suoh Sekincau di Sumatera. Sementara fasilitas B sebesar USD195 juta masing-masing akan digunakan USD105 juta untuk penyertaan modal PT Star Energy Suoh Sekincau yang dipakai untuk konstruksi geothermal Suoh Sekincau.
Kemudian sisanya USD90 juta untuk pengembangan prospek panas bumi Hamiding di wilayah Maluku dalam bentuk penyertaan modal kepada PT Star Energy Geothermal Indonesia.
Pinjaman ini menggunakan jaminan gadai saham Star Energy Geothermal Netherlands B.V untuk fasilitas A dan Star Energy Geothermal Pte Ltd untuk fasilitas B. Bangkok Bank juga memberlakukan kovenan kepada debitur di mana Star Energy dilarang melakukan merger, perubahan kegiatan usaha, dan akuisisi tanpa persetujuan dari kreditur selama periode pinjaman.
Fasilitas pinjaman ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan usaha yang akan digunakan untuk belanja modal, terutama untuk pengembangan proyek yang sedang berjalan maupun yang akan dikembangkan di masa mendatang.
Selain itu, pinjaman ini juga untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan, serta mendukung optimalisasi pengelolaan arus kas serta kebutuhan modal kerja.
Transaksi ini tergolong material karena mencapai 33,95 persen dari ekuitas BREN. Namun, perseroan tak diwajibkan untuk menggelar RUPS atau menggunakan jasa penilai karena pinjaman itu langsung diterima dari bank.
(Rahmat Fiansyah)