MARKET NEWS

Anak Usaha Lautan Luas (LTLS) Dirikan Perusahaan Pengolahan Air

Jujuk Ernawati 19/10/2023 07:01 WIB

Anak usaha PT Lautan Luas Tbk (LTLS), PT Pacinesia Chemical Industry (PCI) mendirikan entitas baru dengan nama PT Lautan Air Murni (LAM).

Anak Usaha Lautan Luas (LTLS) Dirikan Perusahaan Pengolahan Air. Dok LTLS

IDXChannel - Anak usaha PT Lautan Luas Tbk (LTLS), PT Pacinesia Chemical Industry (PCI) mendirikan entitas baru dengan nama PT Lautan Air Murni (LAM). Perusahaan baru ini bergerak di bidang pengolahan air

Sekretaris Perusahaan LTLS Keyne Fredella Kristanto mengatakan, pendirian anak perusahaan PCI tersebut dilakukan   pada 17 Oktober 2023. 

"PCI telah mendirikan anak perusahaan dengan nama PT Lautan Air Murni (LAM)," kata dia, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/10/2023). 

Adapun modal dasar dalam LAM sebesar Rp5 miliar. Sedangkan modal disetor sebesar Rp3 miliar atau sebanyak 3.000 saham, masing-masing saham senilai Rp1 juta, dengan komposisinya PCI sebanyak 2.970 saham (99 persen) dengan total Rp2,97 miliar, dan sisanya 30 saham (1 persen) dengan total Rp30 juta dimiliki Indrawan Masrin. 

Sementara itu, susunan pengurus terdiri dari Direktur Budi Hermanto, Presiden Komisaris Indrawan Masrin, dan Komisaris Joshua Chandraputra Asali. 

Keyne menjelaskan, pendirian LAM adalah tahap selanjutnya dari pelaksanaan rencana konsolidasi semua kegiatan industri pengolahan air di dalam grup LTLS ke dalam PCI. 

"Dengan demikian, di awal tahun 2024, semua kegiatan perseroan akan ditangani seluruhnya oleh PCI, yang nantinya akan menggunakan nama serta brand perusahaan yang baru," tutur dia.

Pendirian LAM terklasifikasi sebagai transaksi afiliasi dikarenakan LAM merupakan anak perusahaan dari PCI dan PCI merupakan anak perusahaan dari LTLS, di mana LTLS memiliki lebih dari 99 persen saham di PCI, sehingga memenuhi kriteria hubungan afiliasi.

Namun, pendirian LAM masuk ke dalam definisi transaksi antara perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen dari modal disetor perusahaan terkendali, maka perseroan dikecualikan untuk melakukan prosedur transaksi afiliasi.

SHARE