Anak Usaha Medco (MEDC) Kena Peringatan BEI Lagi, Ada Apa?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kedua kepada PT Medco Power Indonesia (MEDP).
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kedua kepada PT Medco Power Indonesia (MEDP), sebuah entitas anak dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk. Sanksi diterbitkan menyusul keterlambatan MEDP dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2023.
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Sejatinya, MEDP telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis pertama sejak awal Agustus 2023. Adapun peringatan kedua ini berlaku setelah melewati tenggat waktu pada 25 Agustus 2023.
"Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 setelah Peringatan Tertulis Pertama adalah tanggal 25 Agustus 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sebagai informasi, dari total 63 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, kontrak investasi kolektif (KIK), hingga efek beragun aset (EBA), sebanyak 53 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan mereka.
Berdasarkan rekapan BEI, MEDP adalah satu-satunya perusaahaan tercatat yang belum mengirimkan laporan keuangan tengah tahunan 30 Juni 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.
Sementara sampai saat ini, masih terdapat 7 perusahaan yang akan menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2023 dengan disertai laporan audit. Berbeda dari emiten yang tidak diaudit, batas waktu 7 korporasi ini terhitung sampai akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, yakni pada akhir September 2023.
Di BEI, MEDC masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.
(YNA)