MARKET NEWS

Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Raih Restrukturisasi Utang Rp149,62 Miliar

Yulistyo Pratomo 16/09/2023 11:21 WIB

Entitas anak Waskita Karta (WSKT), yakni PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) berhasil meraih persetujuan restrukturisasi utang senilai total Rp149,62 miliar. 

Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Raih Restrukturisasi Utang Rp149,62 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Entitas anak Waskita Karta (WSKT), yakni PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) berhasil meraih persetujuan restrukturisasi utang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) senilai total Rp149,62 miliar. 

Hal ini tercantum dalam Addendum IV Perjanjian Kredit Investasi No. 02 dan Akta Perjanjian Modal kerja R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dengan Jaminan Nomor 03 dan Akta Fidusia Nomor 04 atau ”Restrukturisasi Tahap 3” pada 13 September 2023 yang baru ditandatangani.

Restrukturisasi tersebut merupakan Fasilitas Kredit Investasi senilai Rp111.627.609.265, dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp38.000.000.000, di mana kedua belah pihak sepakan mengubah jadwal pembayaran pokok sampai dengan 23 Desember 2023.

"Suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 sampai dengan Desember 2024 sebesar 6 persen, sedangkan sisanya sebesar 3 persen ditangguhkan," jelas Waskita dalam penjelasan resminya di keterbukaan informasi BEI pada Sabtu (16/09/2023).

Dalam salah satu poin perjanjian tersebut, WSKT melakukan penangguhan pembayaran bunga pada September 2023 hingga Desember 2024, yang nantinya akan dibayarkan secara prorate pada 23 Januari 2026 sampai 23 Desember 2030.

Untuk menjamin pembayaran, entitas anak WSKT akan menerapkan mekanisme Cashflow Available for Debt Service (CFADS) sampai dengan Desember 2024 dan ketentuan pengelolaan rekening.

Kemudian melakukan Pembukaan plafon atas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dan fasilitas non Cash Loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp38.000.000.000 yang berlaku sampai dengan 24 bulan sejak penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi Tahap 3.

"Pembayaran angsuran pokok dipercepat dan dipergunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran yang awal dan perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit."

(TYO)

SHARE