MARKET NEWS

Analis: Watchlist S&P DJI Tak Berkaitan Langsung dengan Peringkat Utang Indonesia

TIM RISET IDX CHANNEL 09/07/2026 09:27 WIB

Keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist memicu kekhawatiran di pasar.

Analis: Watchlist S&P DJI Tak Berkaitan Langsung dengan Peringkat Utang Indonesia. (Foto:

IDXChannel – Keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist memicu kekhawatiran di pasar.

Namun, analis menegaskan langkah tersebut tidak boleh disamakan dengan risiko penurunan peringkat utang (sovereign credit rating) Indonesia.

Verdhana Sekuritas menjelaskan, klasifikasi indeks ekuitas yang dilakukan S&P DJI sepenuhnya terpisah dari penilaian peringkat utang negara.

Dengan demikian, masuknya Indonesia ke dalam watchlist hanya menjadi sentimen bagi pasar saham dan tidak secara langsung mencerminkan memburuknya profil kredit pemerintah.

"Yang penting dipahami, klasifikasi indeks ekuitas S&P sepenuhnya terpisah dari sovereign credit ratings. Penurunan klasifikasi indeks saham tidak otomatis berarti penurunan peringkat obligasi karena metodologi yang digunakan berbeda," tulis Verdhana Sekuritas dalam sebuah catatan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Verdhana, metodologi penilaian sovereign credit rating berbeda dengan klasifikasi pasar saham. Peringkat utang negara lebih mempertimbangkan fundamental fiskal dan keberlanjutan utang, bukan isu kemudahan investor mereplikasi indeks maupun porsi saham yang beredar di publik (free float).

Karena itu, meski keputusan S&P DJI menjadi sentimen negatif bagi pasar modal, investor tidak perlu mengaitkannya dengan potensi penurunan peringkat kredit Indonesia.

Sebelumnya, S&P DJI memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Country Classification Watchlist untuk memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di pasar modal domestik.

Lembaga penyedia indeks itu menyatakan masih menunggu efektivitas langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan regulator dalam meningkatkan keterbukaan informasi pemegang saham.

Apabila permasalahan tersebut tidak terselesaikan, S&P DJI membuka kemungkinan penerapan special measures.

Jika kondisi itu berlanjut selama satu tahun setelah kebijakan diberlakukan, status Indonesia dapat dievaluasi kembali pada tinjauan klasifikasi tahunan berikutnya, termasuk kemungkinan diturunkan dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

Menurut S&P DJI, watchlist merupakan mekanisme pemantauan terhadap pasar yang dinilai mengalami perkembangan material sebelum keputusan klasifikasi diambil.

Artinya, Indonesia masih memiliki waktu untuk memperbaiki aspek transparansi yang menjadi perhatian penyedia indeks tersebut.

Bagi pasar, perkembangan ini tetap menjadi faktor yang perlu dicermati karena klasifikasi dari penyedia indeks global kerap menjadi acuan investor institusi dalam menentukan alokasi aset. Apabila Indonesia pada akhirnya dikenai special measures atau diturunkan statusnya, dampaknya berpotensi terasa pada persepsi investor asing, likuiditas perdagangan, serta arus dana yang mengikuti indeks acuan S&P DJI.

Meski demikian, untuk saat ini Indonesia masih berstatus Emerging Market, dan keputusan akhir baru akan ditentukan setelah S&P DJI mengevaluasi perkembangan kebijakan transparansi pasar modal dalam proses peninjauan berikutnya pada 2027.

Respons BEI

BEI memperkirakan potensi arus keluar dana asing (capital outflow) sekitar Rp3,6 triliun akibat rencana S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) mengkaji penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, estimasi tersebut diperoleh dari sejumlah pelaku pasar.

"Yang saya dengar  beberapa pihak (potensi outflow) sekitar USD200 juta atau sekitar Rp3,6 triliun hingga Rp4 triliun. Tapi kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan, kira-kira berapa yang keluar," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).

Irvan mengakui, perubahan klasifikasi pasar memang berpotensi memicu arus keluar dana asing. Namun dampak tersebut tidak akan terjadi secara langsung karena penyedia indeks global umumnya memberikan masa transisi sebelum perubahan status diberlakukan.

“Mereka (S&P DJI) biasanya masih memberikan waktu, kalau tidak salah sekitar satu tahun di suratnya. Jadi, kita berharap sebelum itu atau dalam waktu dekat, kita sudah bisa lakukan perbaikan sehingga mereka bisa mengeluarkan statement yang lebih positif,” kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, BEI telah menghubungi S&P DJI untuk menggelar diskusi sekaligus memaparkan berbagai reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia. 

Reformasi tersebut antara lain penerapan ketentuan free float minimum 15 persen, keterbukaan informasi mengenai pemegang saham di atas 1 persen, serta implementasi daftar High Shareholder Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi pasar.

Di tengah potensi penurunan status pasar tersebut, Irvan mengimbau investor agar tetap percaya terhadap fundamental dan integritas pasar modal Indonesia.

Menurutnya, BEI terus memperkuat transparansi dan pengawasan dengan mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah bursa global, termasuk di Hong Kong dan India. (Aldo Fernando)

SHARE