Antam (ANTM) akan Tempuh Upaya Hukum Baru usai PK Ditolak MA
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berniat menempuh upaya hukum baru dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan crazy rich Surabaya, Budi Said.
IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berniat menempuh upaya hukum baru dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Langkah ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan, sehingga memenangkan kasasi Budi Said.
"Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Corporate Secretary Division Head ANTM Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dia menyebut bahwa tuduhan Budi Said kepada perseroan didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon jual beli emas.
"Ini di luar wewenang dan aturan perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Budi Said, selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram (kg) emas melalui Eksi Anggraeni, yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Terdapat harga diskon emas yang ditawarkan Eksi, sehingga jauh lebih murah dari harga resmi ANTM. Akhirnya, pembelian emas batangan disepakati sebanyak 7.071 kg atau setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.
Namun emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,935 kg. Sedangkan selisihnya 1,136 kg diakui tidak pernah diterima Budi Said. Inilah cikal bakal gugatan terjadi, yang prosesnya berujung di putusan MA.
Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, kata dia, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa.
Adapun transaksi disebut juga telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. Syarif memastikan pereroan melaksasnakan praktik bisnsi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang," tuturnya.
(RNA)