Antam (ANTM) Setor Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun di 2022, Naik 15 Persen
ANTM senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral
IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan kenaikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15%, dimana pada 2022 lalu perseroan menyetorkan pajak dan PNBP sebesar Rp2,82 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,44 triliun.
Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada negara.
Selain itu, lanjut Syarif, ANTM juga senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia.
“Ke depan, perseroan secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi negara, serta bertumbuh dengan masyarakat,” kata Syarif dalam siaran pers, dikutip Sabtu (20/5/2023).
Syarif bilang, dalam tata laksana perpajakan, ANTM mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak sebagai upaya transparansi dalam pemeriksaan perpajakan. Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Untuk dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat, ANTM berkomitmen berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan praktik yang konservatif yang berlaku, terkait pajak maupun PNBP,” ujar Syarif.
Di sisi lain, pada tahun 2022 lalu perseroan juga menyalurkan sebesar Rp124,47 miliar dana program tanggung jawab dan lingkungan (TJSL), yang terdiri dari program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) sebesar Rp6,82 miliar dan program di luar PUMK sebesar Rp117,65 miliar.
(SAN)