Apa Itu Standalone Market? Ini Dampaknya Jika MSCI Turunkan Status Indonesia
MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
IDXChannel - MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Jika usulan tersebut disetujui, Indonesia akan keluar dari kelompok pasar berkembang dalam indeks MSCI dan masuk kategori tersendiri di luar kelompok Emerging Market maupun Frontier Market.
Mengacu pada penjelasan resmi MSCI mengenai klasifikasi pasar, Standalone Market merupakan salah satu dari empat kategori klasifikasi pasar saham global yang digunakan MSCI, bersama Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.
MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan sejumlah kriteria, yakni perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas saham, serta aksesibilitas pasar bagi investor internasional.
Kriteria perkembangan ekonomi hanya digunakan untuk menentukan klasifikasi pasar maju, sedangkan ukuran, likuiditas, dan aksesibilitas menjadi pertimbangan penting dalam klasifikasi pasar lainnya.
Dalam kerangka tersebut, MSCI membagi Standalone Market ke dalam dua kelompok besar.
Pertama, pasar baru yang memenuhi persyaratan tertentu tetapi sebelumnya belum tercakup dalam cakupan MSCI atau pernah tertutup bagi kelompok investor tertentu.
Kedua, pasar yang sebelumnya masuk kategori Developed Market, Emerging Market, atau Frontier Market, tetapi mengalami penurunan aksesibilitas secara signifikan atau kemerosotan ukuran dan likuiditas.
Dengan demikian, Standalone Market bukan sekadar tingkatan di bawah Frontier Market.
MSCI secara eksplisit menyatakan indeks Standalone Market tidak termasuk dalam MSCI Emerging Markets Index maupun MSCI Frontier Markets Index.
Meski demikian, metodologi ukuran dan likuiditas untuk indeks Standalone Market tetap dapat mengacu pada kriteria pasar berkembang atau pasar frontier, bergantung pada kondisi dan riwayat klasifikasi masing-masing pasar.
Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen metodologi Global Investable Market Indexes MSCI, khususnya bagian 6.3 mengenai pemeliharaan indeks Standalone Market.
Dalam ketentuan tersebut, pasar baru umumnya menggunakan kriteria Frontier Market, sedangkan pasar yang direklasifikasi mempertahankan metodologi yang berlaku sebelum perubahan status.
Namun, aturan yang digunakan dapat disesuaikan dengan ukuran dan likuiditas pasar, dengan ketentuan pemeliharaan indeks akan dijelaskan lebih lanjut oleh MSCI.
Indonesia dinilai belum menunjukkan perbaikan memadai
Dalam kasus Indonesia, usulan perubahan klasifikasi muncul setelah MSCI menilai persoalan aksesibilitas dan kelayakan investasi pasar saham domestik belum teratasi secara memadai.
Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat, MSCI menyatakan pelaku pasar masih mengkhawatirkan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta minimnya bukti penegakan aturan yang efektif.
Otoritas Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, investor institusi menilai implementasi reformasi tersebut belum konsisten dan belum menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan di seluruh pasar saham Indonesia.
“Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumumannya.
MSCI juga menilai penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market tidak cukup menggambarkan tingkat persoalan yang ditemukan. Karena itu, penyedia indeks tersebut membuka konsultasi untuk mengubah status Indonesia langsung menjadi Standalone Market.
Rusia pernah mengalami perubahan status serupa
Perubahan status menjadi Standalone Market bukan hal baru bagi MSCI. Salah satu contohnya adalah Rusia, yang direklasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada Maret 2022.
Dalam pengumuman resminya pada 2 Maret 2022, MSCI menyatakan keputusan tersebut diambil setelah konsultasi dengan investor institusi internasional.
Mayoritas pelaku pasar menilai pasar saham Rusia tidak lagi layak diinvestasikan akibat kemerosotan aksesibilitas yang signifikan.
Persoalan yang disoroti mencakup sanksi terhadap perusahaan, pembatasan transaksi sekuritas di Bursa Moskow, penutupan bursa, serta memburuknya kemampuan konversi rubel ke mata uang asing.
MSCI kemudian menerapkan perubahan klasifikasi indeks Rusia setelah penutupan perdagangan 9 Maret 2022.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa status Standalone Market dapat diterapkan ketika aksesibilitas pasar bagi investor internasional memburuk secara ekstrem.
Namun, latar belakang perubahan status Rusia berbeda dengan persoalan tata kelola dan transparansi kepemilikan yang menjadi sorotan MSCI terhadap Indonesia.
Berpotensi mengubah alokasi dana investor global
Jika perubahan klasifikasi Indonesia disetujui, salah satu konsekuensi yang perlu dicermati adalah perubahan eksposur investor yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan portofolio.
Saham Indonesia yang menjadi konstituen MSCI Emerging Markets Index saat ini berkontribusi terhadap komposisi indeks tersebut.
Apabila Indonesia dikeluarkan dari indeks pasar berkembang, pengelola dana pasif yang mereplikasi indeks itu berpotensi menyesuaikan portofolionya.
Dampaknya terhadap arus dana asing akan bergantung pada mandat investasi masing-masing pengelola dana, indeks acuan yang digunakan, serta keputusan investor aktif.
Karena itu, perubahan klasifikasi tidak otomatis berarti seluruh investor asing akan menjual saham Indonesia.
Namun, di luar potensi penyesuaian portofolio, perubahan status juga dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam semesta investasi yang digunakan investor institusi global untuk membandingkan dan mengalokasikan dana ke berbagai pasar saham.
Keputusan ditargetkan paling lambat Juni 2027
MSCI membuka periode konsultasi mengenai usulan perubahan status Indonesia hingga 30 April 2027. Keputusan final akan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Selama proses tersebut, MSCI mempertahankan pembekuan terhadap sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia.
Kebijakan ini mencakup tidak menerapkan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS), tidak menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), serta tidak menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi.
MSCI juga tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
MSCI menyatakan akan melanjutkan usulan perubahan status menjadi Standalone Market, kecuali hasil konsultasi menghasilkan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar Indonesia. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.