Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya
Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Tentu lewat artikel ini kami perlu menjelaskan.
IDXChannel - Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Tentu lewat artikel ini kami perlu menjelaskan.
Delisting sendiri adalah hal yang paling ditakuti oleh investor maupun perusahaan. Inilah yang menjadikan banyak emiten yang kemudian menghindari delisting.
Lantas bagaimana apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Apa Itu Saham Delisting?
Sejatinya, delisting saham merupakan istilah yang banyak digunakan untuk menyebut aktivitas penghapusan saham sebuah emiten oleh bursa efek. Di Indonesia sendiri, Bursa Efek Indonesia (BEI)-lah yang dapat menghapus saham emiten tersebut.
Penghapusan ini memang menjadi risiko yang harus dihadapi oleh para investor karena bagaimanapun setiap perusahaan pasti akan selalu memiliki masanya sendiri. Tentunya, ada beberapa keadaan yang membuat saham perusahaan dihapus oleh BEI.
Saham yang delisting pada dasarnya sudah ada dalam daftar perusahaan publik. Akan tetapi, saham tersebut dapat dihapus secara resmi sehingga tidak dapat lagi diperjualbelikan secara bebas dalam pasar modal.
Jenis Delisting Saham
Dikarenakan tidak selamanya saham suatu perusahaan eksis, maka emiten yang tercatat dapat keluar atau dikeluarkan pada beberapa kondisi tertentu. Dengan kata lain, terdapat beberapa kondisi yang membuat saham tersebut tidak ada lagi pada bursa efek, yakni karena dilakukan secara sukarela maupun secara paksaan.
1. Voluntary delisting (Delisting saham secara sukarela)
Sesuai namanya, delisting saham suatu perusahaan dilakukan secara sukarela atau dilakukan sesuai pengajuan, tentunya dengan beberapa alasan tertentu.
Di beberapa literatur, istilah ini juga dikenal dengan delisting positif.
Dibilang positif karena sejatinya masih ada suatu kewajiban untuk menyerap saham pada publik dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, para pemegang saham tidak perlu lagi merasa khawatir karena saham yang dimilikinya tiba-tiba menghilang. Umumnya, saham delist yang dilakukan secara sukarela dilakukan pada saat adanya alasan atau kebijakan tertentu.
Contohnya pada saat adanya merger (ambil alih atau penggabungan), adanya pengendali baru di perusahaan, dan sebagainya. Delisting saham yang dilakukan secara sukarela juga dapat terjadi pada saat keuangan perusahaan dalam keadaan yang tidak sehat alias kurang baik.
Kondisi seperti sudah pasti akan membuat perusahaan kurang dapat menunjukkan performanya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Forced delisting (Delisting saham secara paksa)
Jika dicermati dari namanya, dapat diketahui kalau forced delisting dilakukan secara paksa oleh otoritas yang berwenang, atau dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penutupan tersebut tentu tidak sewenang-wenang, melainkan sesuai aturan yang berlaku. Pada delisting jenis ini, saham perusahaan akan dihapus ketika perusahaan tersebut telah melanggar aturan-aturan yang sudah berlaku.
Contoh pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memberikan laporan keuangan, tidak ada kejelasan bisnis, dan sebagainya.
Umumnya, sebelum saham tersebut dihapus dari pasar modal, pihak BEI akan memberikan peringatan ketidakpatuhan. Apabila diabaikan atau masih melanggar, maka saham perusahaan tersebut akan di suspend selama beberapa waktu, bahkan bertahun-tahun.
Dampak Delisting Saham bagi Investor
Dikarenakan proses saham delist akan menghapus saham milik suatu perusahaan, tentu akan ada sejumlah dampak yang akan dirasakan oleh para investor.
Terutama bagi mereka yang sudah menanamkan modalnya pada perusahaan delisting, seperti:
1. Sulitnya mengembalikan uang investor
Pada dasarnya, uang atau modal yang sudah ditanamkan investor pada perusahaan yang delisting masih dapat dikembalikan, namun tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini karena prosesnya cukup banyak, terlebih bagi perusahaan yang mengalami bangkrut.
Jika bangkrut, maka perusahaan harus dilikuidasi terlebih melalui proses pengadilan. Dalam pengadilan tersebut, emiten harus menjual semua aset dan hasil perusahaan untuk membayar hingga melunasi semua hutangnya, termasuk mengembalikan modal investor.
2. Anjloknya harga saham
Selain itu, saham yang delisting cenderung tidak menunjukkan tren hasil yang positif. Lama kelamaan, para pemegang saham akan sulit menjual sahamnya kembali dan pada akhirnya mengalami kerugian yang besar.
Tidak mengherankan jika ada beberapa tipe investor yang membiarkan saham tersebut karena umumnya, status perusahaan delisting akan tetap go public sehingga masih ada kemungkinan kecil transaksi saham tersebut dilakukan di pasar modal.
3. Saham yang tidak memiliki nilai
Saham yang perusahaannya mengalami forced delisting nilainya nihil atau tidak memiliki nilai sehingga sangat sulit dijual. Tidak jarang, investor akan membiarkan modalnya pada perusahaan tersebut terlebih dahulu.
Meski demikian, OJK sebagai regulator jasa keuangan nyatanya telah memberikan perlindungan bagi investor ritel di mana emiten wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham-saham apabila akan terjadi delisting.
Itulah apa yang harus dilakukan jika saham delisting. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)