Asuransi Harta (AHAP) Bakal Tambah Modal demi Penuhi Aturan OJK
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) siap melakukan penambahan modal untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal syarat modal minimum.
IDXChannel - PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) siap melakukan penambahan modal untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal syarat modal minimum. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 23/2023.
Direktur & Corporate Secretary Asuransi Harta, Sutjianta menjelaskan, perseroan memiliki rencana penambahan modal paling lambat 31 Desember 2026. Namun, tidak disebutkan bentuk dari aksi korporasi tersebut apakah rights issue atau private placement.
Sesuai POJK 23/2023, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar pada akhir 2026, sedangkan pada 2028, ekuitas minimal Rp500 miliar.
"Saat ini perseroan sedang melakukan kajian untuk disampaikan kepada pemegang saham utama," katanya dalam surat, Kamis (15/1/2026).
"Setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham utama, maka perseroan akan memberikan penjelasan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan/regulasi yang berlaku," ujar Sutjianta.
Sebagai informasi, AHAP adalah perusahaan asuransi umum yang dikendalikan oleh PT Asuransi Central Asia (ACA) yang terafiliasi dengan Salim Group. ACA memiliki 3,07 miliar saham AHAP atau setara dengan 62,58 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Saham AHAP melesat 100 persen dalam sebulan terakhir ke level Rp191. Kenaikan itu mencerminkan ekspektasi pasar terhadap rencana aksi korporasi perusahaan asuransi umum tersebut untuk memenuhi ketentuan permodalan.
Tahun 2026 menjadi batas akhir bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi aturan modal minimum Rp250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah. Per 30 September 2025, ekuitas Asuransi Harta tercatat sebesar Rp216 miliar, sehingga harus mengejar target tersebut.
Sesuai POJK 23/2023, kata Sutjianta, perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi. Dalam pasal 62 ayat 1, sanksi awal berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan atau penurunan tingkat kesehatan.
"Selain sanksi sebagaimana disebut dalam pasal 62 di atas, juga mengacu pada pasal 62, yaitu OJK berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan," katanya.
(Rahmat Fiansyah)