MARKET NEWS

Asuransi Ramayana (ASRM) Siapkan Tiga Strategi Dongkrak Modal Minimum Rp210 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha 06/10/2025 14:32 WIB

Target peningkatan modal tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan memenuhi ketentuan minimum di industri asuransi umum.

Asuransi Ramayana (ASRM) Siapkan Tiga Strategi Dongkrak Modal Minimum Rp210 Miliar

IDXChannel - Emiten asuransi PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memenuhi target peningkatan modal ditempatkan dan disetor hingga minimal Rp210 miliar.

Direktur Asuransi Ramayana, Y Parlindungan Manurung mengatakan, target peningkatan modal tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan memenuhi ketentuan minimum di industri asuransi umum.

"Upaya pemenuhan modal dasar tersebut merupakan langkah awal Perseroan memperkuat struktur permodalan sesuai dengan praktik tata kelola yang baik serta mengantisipasi kebutuhan ketentuan permodalan minimum yang berlaku di sektor jasa keuangan," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (6/10/2025).

Langkah pertama yang ditempuh ASRM adalah pembagian dividen saham yang akan dibahas dalam RUPS Luar Biasa pada 4 November 2025.

Aksi tersebut akan menambah modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp7,6 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp159,8 miliar.

Langkah kedua adalah kapitalisasi atas agio saham yang timbul dari transaksi pembagian dividen saham.

"Perseroan tengah menyiapkan aksi korporasi lanjutan, antara lain kapitalisasi atas agio yang timbul dari transaksi pembagian dividen saham,dan kapitalisasi laba ditahan pada periode mendatang," tutur dia.

Langkah ketiga, ASRM berencana melakukan kapitalisasi laba ditahan pada periode mendatang. Perseroan akan menyesuaikan strategi aksi korporasi tersebut dengan kondisi pasar modal, kebutuhan likuiditas, serta persetujuan pemegang saham.

Parlindungan menegaskan rencana peningkatan modal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

"Dengan terpenuhinya modal ditempatkan dan disetor diharapkan Perseroan memiliki ruang gerak dalam melakukan ekspansi bisnis, kemampuan bersaing, dan terhindar dari potensi pembatasan kegiatan usaha tertentu," kata dia.

(DESI ANGRIANI)

SHARE